- Setwapres
Detik-detik Putusan MK Soal Persyaratan Gibran Rakabuming, Kubu Pemohon Ibaratkan Laga Final Timnas Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) terjadwal bakal membacakan hasil putusan terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada perhelatan Pilpres 2024.
Dari pantauan laman resmi MK, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terjadwal akan dibacakan pada sidang yang akan dimulai pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Kubu pemohon yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenham), Denny Indrayana pun merespon detik-detik putusan MK tersebut.
Denny meyakini jika MK bakal menerima poin gugatan yang dilayangkan oleh kubunya itu.
"Insya Allah optimis dari fakta-fakta persidangan, Gibran di diskualifikasi. Tapi pastinya, kita sabar saja menunggu putusan MK," kata Denny kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, Denny turut mengibaratkan putusan ini bak pertandingan final AFC Asean Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Indonesia dengan Thailand kemarin.
Hal itu ditengarai bakal adanya perdebatan mendalam antar Hakim MK sebelum memutuskan gugatan yang diajukan tersebut.
"Saya prediksi ini ibarat pertandingan Sepakbola antara Indonesia VS Thailand. Akan ketat bahkan sampai adu penalti. Jadi kemungkinan akan ada pendapat hukum yang berbeda di antara para hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
Diketahui, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diajukan oleh oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenham), Denny Indrayana.
Sidang gugatan itu pun diajukan pemohon pada 10 September 2026.
Denny mengungkap dalam permohonan yang diajukan kubunya terdapat sejumlah kejanggalan aturan yang dinilai melanggengkan jalan Gibran sebagai calon Wapres RI periode 2024-2029.
Diantaranya kejanggalan yang dinilai terdapat pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Pasal 18 Ayat 3 itu yang kita sebut sebagai pasal selundupan. Ini tidak ada disampaikan (KPU-red). Mereka punya presentasi power point, tapi Pasal 18 ayat 3 nya entah bunyinya mana," ungkap Denny dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Denny pun mendesak agar MK untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kubunya tersebut.
"Jadi dengan segala hormat kami meminta ke Mahkamah Konstitusi, tolong Gibran didiskualifikasi. Sebagai apa? Sebagai calon Wakil Presiden. Artinya apa? Ya tidak bisa menjadi Wakil Presiden, sebagai calon saja tidak memenuhi syarat. Orang kan bakal calon, calon, calon terpilih, calon dilantik. Ini ternyata syarat calon saja tidak memenuhi," katanya.(raa)