- tim tvOnenews.com
MK: Hasil Gugatan Syarat Pencalonan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Ditolak
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan Pilpres 2024.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan jika gugatan yang diajukan kubu eks Wamenham, Denny Indrayana pun memutuskan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam pembacaan sidang tersebut, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Diketahui, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terjadwal akan dibacakan pada sidang yang akan dimulai pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com - Tangkapan layar/G20 South Africa
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diajukan oleh oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenham), Denny Indrayana.
Sidang gugatan itu pun diajukan pemohon pada 10 September 2026.
Denny mengungkap dalam permohonan yang diajukan kubunya terdapat sejumlah kejanggalan aturan yang dinilai melanggengkan jalan Gibran sebagai calon Wapres RI periode 2024-2029.
Diantaranya kejanggalan yang dinilai terdapat pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Pasal 18 Ayat 3 itu yang kita sebut sebagai pasal selundupan. Ini tidak ada disampaikan (KPU-red). Mereka punya presentasi power point, tapi Pasal 18 ayat 3 nya entah bunyinya mana," ungkap Denny dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Denny pun mendesak agar MK untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kubunya tersebut.
"Jadi dengan segala hormat kami meminta ke Mahkamah Konstitusi, tolong Gibran didiskualifikasi. Sebagai apa? Sebagai calon Wakil Presiden. Artinya apa? Ya tidak bisa menjadi Wakil Presiden, sebagai calon saja tidak memenuhi syarat. Orang kan bakal calon, calon, calon terpilih, calon dilantik. Ini ternyata syarat calon saja tidak memenuhi," katanya.(raa)