news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan.
Sumber :
  • ANTARA

Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan

Royalti dari pemanfaatan karya secara digital mencapai sekitar Rp103 triliun pada 2024. Indonesia mendorong sistem royalti global yang lebih transparan
Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:45 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut dia, ketika karya dapat dinikmati masyarakat di berbagai negara melalui platform digital, mekanisme pengelolaan hak ekonominya juga harus mampu mengikuti pola tersebut.

"Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi," ujarnya.

Artinya, persoalan royalti kini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperkuat regulasi nasional. Diperlukan koordinasi dan sistem informasi yang dapat bekerja lintas negara.

Masalah Royalti Bukan Cuma Soal Hukum

Salah satu persoalan utama yang dibahas dalam forum tersebut justru berada pada aspek yang lebih teknis: data.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan hambatan dalam pengelolaan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan sengketa mengenai hukum hak cipta.

"Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi," kata Hermansyah.

Persoalan dapat muncul sejak sebuah karya dicatat hingga penggunaannya dilaporkan. Data mengenai siapa pemilik karya, siapa pencipta, metadata lagu, identitas karya, hingga laporan pemanfaatannya harus dapat dicocokkan.

Jika data tersebut tidak lengkap atau sistem antarnegara tidak dapat berkomunikasi, proses penghitungan dan pembagian royalti menjadi semakin kompleks.

Kondisi ini menjadi semakin penting ketika satu karya dapat digunakan berulang kali di berbagai platform dan negara. Tanpa sistem identifikasi yang memadai, penggunaan karya bisa tercatat tetapi sulit dikaitkan dengan pemegang hak yang tepat.

Karena itu, dialog di Bali mengangkat tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Transparansi berkaitan dengan informasi yang dapat diakses pemegang hak mengenai penggunaan dan pengelolaan royalti. Akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan. Sementara interoperabilitas berarti kemampuan berbagai sistem untuk saling bertukar informasi secara andal.

Indonesia Siapkan Sistem agar Royalti Bisa Terhubung

Indonesia tidak hanya membicarakan persoalan tersebut di tingkat internasional. Pemerintah juga tengah membangun infrastruktur data dan sistem informasi yang diharapkan dapat memperkuat keterhubungan ekosistem royalti nasional dengan sistem global.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral