- ANTARA
Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan
Indonesia memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti.
Regulasi tersebut juga menjadi dasar pengembangan pusat data lagu dan musik serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.
Hermansyah mengatakan keterhubungan sistem menjadi bagian penting untuk memastikan aliran royalti dapat ditelusuri dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.
"Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar," ujarnya.
Indonesia juga sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di WIPO. Pembahasan tersebut akan terus berlanjut, sementara dialog di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman sekaligus mencari solusi praktis yang dapat diterapkan secara sukarela.
Di tengah pertumbuhan penggunaan musik melalui layanan digital, persoalan royalti akhirnya bukan lagi sekadar tentang berapa besar uang yang dihasilkan sebuah karya. Tantangan terbesarnya adalah memastikan uang tersebut dapat ditelusuri dan diberikan kepada orang yang memang memiliki hak atas karya tersebut.
Nilainya pun bukan kecil. Dari total royalti global sekitar Rp278 triliun pada 2024, sekitar Rp103 triliun sudah berasal dari pemanfaatan digital.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa semakin besar ekonomi musik berpindah ke ruang digital, semakin mendesak pula kebutuhan akan sistem yang mampu mengikuti pergerakan karya dan uang secara lintas negara.
Seperti ditegaskan Hermansyah, "Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut." (udn)