Sumber :
- Antara
Nekat Jadi Kurir 58 Kg Sabu, Alung Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:10 WIB
Vonis serupa sebelumnya juga telah dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam komplotan yang sama, yakni Agit Ramadhan dan Juniardo. (ant/dpi)