- Antara
Dakwaan Febrie Adriansyah Dinilai Janggal Terkait Peran Ferry Hongkoriwang
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus TPPU yang menyerwt eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus disorot banyak pihak usai sidang pembacaan dakwaan rampung digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala menilai ada yang janggal terkait dengan Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun berperan aktif dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.
Hal itu menanggapi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Sabtu 10 Oktober 2026.
"Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK," kata Kamilov dalam keterangannya pada Kamis 8 Oktober 2026.
Kamilov menilai seharusnya, Ferry Hongkiriwang berperan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Hal itu karena Ferry berperan bertemu dengan Tan Kian, melakukan pengancaman untuk dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga pemerasan senilai Rp55 miliar.
Ia menilai seharusnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penyidikan, terlebih dahulu mengungkap dan menetapkan tersangka pihak yang bersentuhan langsung dengan korban pemerasan.
"Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," kata Kamilov.
Sehingga menurutnya, strategi jaksa dalam mengungkap kasus tersebut justru terbalik yaitu dari tengah baru kesisi luar. Ia pun menduga bahwa ada agenda untuk menutupi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara Febrie.
"Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang ditengahnya atau pelaku lainnya selain FA," katanya.
Untuk itu, Kamilov menyarankan kepada tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk dapat mengungkap perkara tersebut, agar perkara tidak hanya dibebankan kepada kliennya sebagai pihak yang dinilai paling bersalah.
"Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya," ujarnya.