news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Praktik penyamaran aset kekayaan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dibongkar tuntas oleh jaksa penuntut umum (JPU)..
Sumber :
  • Antara

Dakwaan Febrie Adriansyah Dinilai Janggal Terkait Peran Ferry Hongkoriwang

Dugaan kasus TPPU yang menyerwt eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus disorot banyak pihak usai sidang pembacaan dakwaan rampung digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:27 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, pihak Febrie menyoroti terkait dengan nama pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan pemerasan sebagai pihak dominan, namun tak dijadikan sebagai tersangka.

"Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka," kata Febri di PN Tipikor, Jakarta Pusat. 

Pihaknya pun mempertanyakan apakah mungkin jika ada orang yang disebut dalam dakwaan telah melakukan perbuatan kejahatan secara bersama-sama, namun tidak dijadikan sebagai tersangka. Ferry justru mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya. Kenapa Ferry Hongkiriwang tidak jadi tersangka?" kata Febri.

"Kenapa Ferry Hongkiriwang justru seolah-olah diiming-imingi agar tidak jadi tersangka dengan perlindungan untuk bicara yang kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak," tambahnya.

Febri mengatakan bahwa dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa yang bertemu dengan pengusaha properti Tan Kian adalah Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam Tan Kian.

Setelah itu, dalam dakwaan disebutkan yang meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian adalah Ferry. Hal itu dilakukan karena Tan Kian merasa takut jika dijadikan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tengah ditangani Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu.

"Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Ardiansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun bahwa Febrie Ardiansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang," katanya.

Ia pun mempertanyakan terkait dengan pernyataan Ferry dalam berkas perkara yang menyebut bahwa dirinya berinisiatif melakukan pengancaman dan permintaan sejumlah uang kepada Tan Kian.

"Ferry Hongkiriwang mengancam dan minta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Ardiansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum," katanya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral