- Antara
Dakwaan Febrie Adriansyah Dinilai Janggal Terkait Peran Ferry Hongkoriwang
Dalam perkara ini, Febri mengatakan bahwa Ferry disebut juga turut menikmati uangnya. Hal.itu dibuktikan dengan adanya pengembalian Rp5 miliar seperti apa yang sebelumnya telah diungkap oleh Kejagung.
"Artinya dia menikmati itu. Kalau enggak ketahuan, dia enggak akan kembalikan," kata Febri.
Dalam dakwaan dugaan pemerasan tersebut, kata dia, tidak dijelaskan jika Febrie Adriansyah memaksa Tan Kian untuk menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.
"Dakwaan pemerasan itu intinya adalah orang yang punya kewenangan memaksa orang lain. Tidak pernah dijelaskan di dakwaan Febrie Ardiansyah memaksa Tan Kian. Setitik pun tidak, sedikit pun tidak," ujarnya.
Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.
Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.(raa)