- Berbagai Sumber
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?
- Dok. tvOnenews.com
Kini, Universitas Telkom sudah menetapkan dua orang sebagai pelaku perundungan dan telah mengenakan sanksi berat dan sanksi sedang. Sanksi berat yang akan diterima pun berupa drop out atau dikeluarkan dari Universitas Telkom.
"Ada satu dari dua yang telah ditetapkan satu memperoleh sanksi berat, dan satu lagi memperoleh sanksi sedang. Secara umum bahwa sanksi berat ketika itu diberlakukan di Telkom University maka sanksi berat itu adalah mengenai Drop Out (DO) dari Telkom University," kata Ratri.
Sementara itu, Ratri juga menyatakan bahwa pelaku dan korban kini sudah ditempatkan di area asrama yang berbeda dengan pengawasan dari senior residen.
"Kita tempatkan baik pelaku maupun korban di are asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior residen," ujarnya. (ism)