- Antara
Buntut Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis, Dua Oknum Polisi di Baubau Ditahan di Propam Polda Sultra
Permintaan tersebut ditolak korban hingga terjadi aksi saling berebut gawai yang berakibat keduanya jatuh tersungkur.
Brigpol HS kemudian merebut paksa telepon seluler milik korban, lalu menyuruh rekannya, Bripda AA, untuk menyisir dan menghapus file dokumentasi yang sempat direkam korban.
"Brigpol HS juga sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban," ungkap Iis.
Atas kegaduhan ini, Iis menandaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan memandang profesi wartawan sebagai rekanan strategis yang keselamatannya dilindungi oleh hukum.
"Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik, kami pastikan tidak segan-segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini kami proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Iis.
Senada dengan itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan bahwa langkah patsus terhadap dua anggota Polres Baubau tersebut baru tahap permulaan.
Propam terus mengumpulkan keterangan mendalam, termasuk mencocokkan silang perbedaan versi antara pengakuan jurnalis dan para anggota terkait.
"Kami pastikan semua anggota yang pelanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick. (ant/dpi)