- Cepi Kurnia-tvOne
Pelaku Bullying di Telkom University Bertambah Jadi Empat Orang, Keempatnya Mahasiswa Baru Angkatan 2026
Bandung, tvOnenews.com - Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat dalam kasus bullying atau perundungan terhadap rekan sekamar di asrama putra.
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi pemberhentian permanen atau drop out (DO) satu mahasiswa diskors selama dua semester, sedangkan dua lainnya dikenai sanksi etik.
Kasus perundungan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026). Para mahasiswa diduga melakukan tindakan berbahaya terhadap korban dengan mengarahkan korek api dan semprotan parfum atau gas ke arahnya.
Rektor Telkom University Prof. Suyanto mengatakan keputusan sanksi diambil setelah universitas melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat pada 10–11 Oktober 2026.
- Istimewa
Proses tersebut dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing,” kata Suyanto, Senin (12/10/2026).
Suryanto mengatakan hasil pemeriksaan dan sidang mengungkapkan jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Sementara itu, satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban.
Seluruh pihak yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
"Sanksi terberat diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan secara berulang. Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun orang-orang di sekitarnya," ujarnya.
Suryanto mengatakan, atas pelanggaran tersebut, mahasiswa bersangkutan diberhentikan secara permanen dari Telkom University.
Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya dijatuhi skorsing selama dua semester dan diwajibkan mengikuti pembinaan karakter.
"Sanksi tersebut diberikan karena keterlibatannya dalam merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial," ungkapnya.
Dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester.
"Keduanya juga diwajibkan menambah aktivitas kemahasiswaan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran etika yang ditemukan dalam pemeriksaan," terangnya.
Menurut Suyanto, penetapan sanksi mempertimbangkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan setiap mahasiswa.
Keputusan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.