news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri menetapkan sebanyak 223 orang dan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:28 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sebanyak 223 orang dan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan di 12 wilayah hukum Polda.

“Penegakan hukum sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2023, penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian: Laporan polisi sebanyak 273 dan jumlah tersangka ada 223 tersangka. Luasan lahan yang terbakar, yaitu 5.157,89 hektare,” kata Pipit, kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Pipit menjelaskan, dari 273 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 30 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 181 dalam tahap penyidikan.

“181 Dalam penyidikan tahap I dengan P-19 ada penyempurnaan, kelengkapan dalam pemberkasan dan selesainya perkara. Kalau selesainya perkara ini sudah dilaksanakan baik itu sudah menerima P-21 lengkapnya pemeriksaan dan alat bukti. Tahap II ini dia penyerahan daripada pelaku, diduga pelaku dan barang bukti kepada JPU. Sementara itu, dalam proses penghentian penyelidikan ada 8. Ada SP3 sebanyak 1 dan pelimpahan ada P19,” terang Pipit.

Pipit menjelaskan penanganan karhutla terhadap perorangan ini di antaranya di Polda Kalimantan Barat sebanyak 68 laporan polisi, Polda Riau ada 61 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan ada 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 laporan polisi.

Kemudian di Polda Kalimantan Timur ada 30 laporan polisi, Polda Jambi ada 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Selatan ada 15 laporan polisi, Polda Kalimantan Utara ada 3 laporan polisi, Polda Sulawesi Tenggara ada 3 laporan polisi, Polda Aceh ada 2 laporan polisi, Polda Sulawesi Selatan ada 1 laporan polisi, dan Polda Maluku Utara ada 1 laporan polisi.

Selain itu, Pipit menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap sembilan korporasi.

Dalam hal ini, korporasi mempertanggungjawabkan dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan sehingga dipertanggungjawabkan secara korporasi.

“Di mana penanganan korporasi, Bareskrim dengan 10 polda jajaran dengan rincian, total laporan polisi sebanyak: 98 laporan polisi, total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, dan total tersangka adalah 9 tersangka,” ungkap Pipit.

Adapun 9 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya terdiri dari wilayah Kalimantan Barat sebanyak 7 tersangka, Kalimantan Tengah sebanyak 1 tersangka, dan Kalimantan Selatan sebanyak 1 tersangka.

“9 Korporasi itu kalau sementara itu dari Kelapa Sawit,” jelasnya. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral