- Antara
Bukan Punya Febrie Adriansyah? Don Ritto Bikin Pengakuan Menghebohkan Soal Asal-Usul Emas 74 Kg
Logikanya, kata Idon, siapa pun secara naluriah pasti akan berupaya mengamankan atau melarikan barang bukti jika benar harta itu didapat dari jalan haram saat menyadari gerak-geriknya tengah diawasi ketat.
"Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tuturnya.
Dalam perkara ini, Don Ritto didudukkan di kursi terdakwa bersama Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, serta seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atas sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2020 hingga 2026.
Praktik pencucian uang tersebut disinyalir dilakukan melalui serangkaian manuver: menempatkan dan mentransfer dana ke rekening-rekening tertentu, menyuntikkan modal seolah-olah sah ke sejumlah entitas usaha afiliasi, menukarkan simpanan ke valuta asing, hingga membelanjakannya menjadi aneka aset mewah seperti kendaraan, lahan, bangunan, dan emas batangan.
Berdasarkan berkas dakwaan terhadap Febrie, total nilai pencucian uang yang melibatkan keempatnya ditaksir mencapai Rp354,62 miliar-mencakup rupiah sebesar Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS atau senilai Rp7,88 miliar (mengacu kurs Rp17.880 per dolar AS).
Jaksa menduga aliran TPPU tersebut berakar dari penerimaan gratifikasi maupun suap berupa saham, tanah, dan properti yang dikumpulkan Febrie selama menjabat, lalu disamarkan melalui Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang. (ant/dpi)