- Julio Trisaputra-tvOne
Pengakuan Oknum Prajurit TNI soal Rumah Jadi Markas Judi Online di KPAD Cijantung: Rumah Disewa sebagai Gudang dan Tempat Tinggal Karyawan
Jakarta, tvOnenews.com - TNI AD melalui Pomdam Jaya mengungkap fakta baru dibalik dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit berinisial A terkait rumah yang dijadikan markas judi online (judol) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap A, dirinya mengaku tidak mengetahui rumahnya digunakan untuk aktivitas judi online.
Sebab, seseorang yang menyewa rumah tersebut mengaku akan digunakan sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol,” terang Donny, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Donny menyebutkan keterangan yang bersangkutan saat ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Donny mengungkapkan TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
“Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku,” tegas Donny.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan,” kata Donny, kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan. (ars/nsi)