news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Sumber :
  • YouTube/Setpres

Ruangan Eks Kepala BNPB Letjen TNI Surharyanto Digeledah KPK Buntut Sang Adik Terjaring OTT

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya Bima Setiawan (BMS) selaku adik dari eks Kepala BNPB, Letjen TNI Surharyanto.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi hukum terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya Bima Setiawan (BMS) selaku adik dari eks Kepala BNPB, Letjen TNI Surharyanto.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.

Diketahui, tersangka Bima Setiawan menggunakan anggaran pengadaan DSP dengan nilai capai Rp148 miliar.

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Sumber :
  • Antara

Penetapan tersangka terhadap Bima turut merembet ke Surhayanto.

Pasalnya, KPK mengaku turut memeriksa ruangan Suharyanto saat operasi senyap tersebut berlangsung.

"Saya tidak terlalu detail ya tapi untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan Kepala Badan (BNPB, red), untuk kemudian di kedeputian dan beberapa kantor," kata Taufik.

Namun, Taufik belum bisa menampik hasil penggeledahan tersebut. Update selanjutnya bakal disampaikan secara detail oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Atas perbuatannya KPK turut menjerat tersangka Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga. 

Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (raa/muu)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral