- Antara
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Rp148 Miliar Buat Beli Saham Rp30,98 M
Jakarta, tvOnenews.com – Penyidikan skandal korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluas ke sektor pasar modal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bima Setiawan (BMS)—tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto—mengalirkan uang hasil korupsi proyek bencana untuk memborong saham.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan dugaan pencucian uang tersebut berakar dari pola penunjukan langsung mitra penyedia barang dan jasa BNPB periode 2024–2026 yang diduga kuat terafiliasi dengan Bima Setiawan.
"Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
- Rizki Amana/tvOnenews
Aliran Dana Proyek Bencana Rp148 Miliar dan Pembelian Saham MDLA
KPK merinci nilai pengadaan proyek kebencanaan yang diduga dikuasai perusahaan jaringan Bima tersebut meliputi:
- Tahun 2024: Rp45,76 miliar
- Tahun 2025: Rp52,27 miliar
- Tahun 2026: Rp50 miliar
Uang dari proyek kedaruratan bencana tersebut diduga diputar Bima untuk kepentingan pribadi, salah satunya dibelikan saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
"Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen," terang Taufik. Nilai transaksi saham PT AVE pada PT MDLA per 13 Oktober 2026 diperkirakan menembus Rp30,98 miliar (ekuivalen Rp206 per lembar).
Sebagai bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 yang menjaring 15 orang, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka utama, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit (PPK/Kasubdit BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli), serta dua kontraktor swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
Tak hanya mengamankan barang bukti tunai, valas, kepingan emas, dan aset kripto bernilai total Rp5,47 miliar, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan kerja strategis lainnya pada 14–15 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan guna membongkar secara tuntas praktik bancakan dana darurat bencana nasional.