- Cepi Kurnia/tvOne
Ayah di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 3,6 Tahun, Disebut Berprofesi Dokter
Bandung, tvOnenews.com - Seorang ayah di Bandung diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun 6 bulan.
Korban berinisial CA diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri berinisial IS, yang berprofesi sebagai dokter.
Tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengungkapkan, dugaan pencabulan tersebut diketahui setelah ibu korban berinisial MS, melihat perilaku tidak biasa yang diperagakan anaknya.
Menurut Debi, korban sempat memperagakan adegan dewasa yang membuat ibunya terkejut. Saat ditanya, korban mengaku melihat hal tersebut melalui telepon genggam ayahnya.
- Antara
Kecurigaan semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Dalam keterangannya kepada sang ibu, korban mengaku mendapat pelecehan dari ayah kandungnya.
"Anaknya bercerita bahwa ayah kandungnya suka memasukkan jarinya ke alat vital anak tersebut," kata Debi, pada Senin (19/10/2026).
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan informasi yang disampaikan Debi, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami gonore atau infeksi menular seksual.
Perbuatan Cabul Berulang di Berbagai Tempat
Debi menyebut dugaan kekerasan seksual itu tidak terjadi satu kali. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali, baik di sebuah hotel di Kota Bandung maupun di rumah ketika ibu korban sedang pergi.
Persoalan semakin pelik setelah IS diduga membawa korban tanpa sepengetahuan atau persetujuan ibu korban pada 28 September 2026.
Pada hari yang sama, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ibu korban dari penyidik, keberadaan IS dan anaknya sementara diketahui berada di wilayah Jawa Barat. Meski demikian, lokasi pastinya belum disampaikan kepada pihak kuasa hukum.
Debi menilai dugaan kasus ini harus menjadi perhatian serius, terlebih IS disebut berprofesi sebagai dokter dan merupakan ayah kandung korban yang masih berusia balita.
"Seharusnya dokter bisa melindungi pasiennya. Apalagi dalam perannya sebagai ayah, seharusnya menjaga anaknya yang masih kecil. Namun, malah melakukan tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.
Di sisi lain, persoalan rumah tangga MS dan IS juga telah masuk ke ranah hukum. Debi menyebut dugaan peristiwa tersebut diketahui pada 13 Desember 2025.
Keduanya kemudian mulai pisah rumah pada Januari 2026 dan mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan pada awal tahun ini.
Menurut Debi, putusan perkara perceraian tersebut dijadwalkan pada hari yang sama dengan penyampaian keterangannya.
“Ya, ketika kejadian diketahui pada 13 Desember 2025, lalu Januari sudah mulai pisah rumah. Kemudian, sekitar awal tahun 2026, sudah mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (muu)