news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy rampung diperiksa KPK, Kamis (29/10/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Komentar Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Seusai Diperiksa KPK

Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/10/2026). Vinna yang mengenakan pakaian
Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/10/2026).

Vinna yang mengenakan pakaian berwarna coklat dengan wajah ditutupi masker didapati keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB.

Vinna pun tak banyak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada dirinya saat rampung menjalani pemeriksaan.

"No comment, sorry ya, sorry," kata Vinna kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Selain itu, Vinna turut enggan memberikan klarifikasinya terkait unit apartemen maupun kendaraan yang turut disinyalir pemberian pihak swasta kepadanya berkaitan pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.

Ia mengaku kedatangan dirinya ke Gedung Merah Putih KPK hanya berstatus sebagai saksi.

"Enggak ada, enggak ada. (Hanya diperiksa sebagai-red) saksi," jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Sumber :
  • Istimewa

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan pihaknya dalam rangkaian penerbitan suar perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Budi menuturkan melalui sprindik baru ini penyidik juga langsung melayangkan pemanggilan terhadap Vinna untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya pemeriksaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/10/2026).

"Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi

KPK Sita Apartemen Milik Vinna Ledy

Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Vinna yang berupa satu unit apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Aset milik Vinna ini diduga pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) yang diketahui juga telah memberikan kendaraan roda empat.

"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh Saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen," jelasnya.

Terkait dengan penyitaan, penyidik akan mendalami lebih lanjut untuk mengetahui motif pemberian yang dilakukan Eno ke Vinna.

"Semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya, kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh Saudara EBS tersebut kepada Saudari VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu," terangnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus di Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah yang ada di Kota Bengkulu. Lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," tutur Budi.

Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. (raa/amr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral