KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Suap Lahan HGB di Kementerian ATR/BPN
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Adapun diketahui sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari diantaranya YAS selaku Staf PT Trans Jabar Tol atau Direktur PT Bumi Banda Arsyad; HAS selaku Head of Business PT Summarecon Agung Tbk; SZ selaku Staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek.
Kemudian LYD selalu Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk; DDM selaku Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung; JDP selaku Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk; dan TH selaku Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; dan Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. (raa/amr)
Load more