- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Periksa Sejumlah ASN Terkait Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkab Bogor menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan rasuah berupa pemotongan upah di Pemkab Bogor.
KPK sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hasilnya, terdapat indikasi pemangkasan insentif pegawai Bappenda yang nilainya mencapai Rp17 miliar. KPK menduga pemotongan upah terjadi sejak awal tahun hingga Juli 2026.
KPK telah menyita Rp1,5 miliar uang tunai yang diduga kuat merupakan setoran paksa dari para pegawai.
KPK saat ini sedang bekerja memetakan aliran uang panas tersebut. Penelusuran tidak hanya berhenti pada aktor lapangan.
Dugaannya, kasus rasuah ini berpotensi menyeret pejabat tinggi di Bogor. Sebab, KPK tengah mengusut kebenaran aliran dana Rp4 miliar yang diduga bermuara ke kantong pimpinan daerah.
Selain itu, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan ke ranah pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor.
KPK tengah membidik dugaan penyelewengan proyek, seperti pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan. (raa/nsi)