news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat membahas pengetatan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan.
Sumber :
  • Istimewa

Bahlil Perketat Pengawasan Tambang: Jangan Tinggalkan Lubang untuk Masyarakat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menguatkan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan. Kewajiban reklamasi menjadi syarat operasi tambang.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperketat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dengan menekankan kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak ingin aktivitas pengerukan kekayaan alam hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Pengetatan ini bertujuan agar kegiatan penambangan tidak meninggalkan beban kerusakan bagi warga sekitar.

"Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat," ujar Bahlil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • Istimewa

Menurutnya, penertiban telah dilakukan pada September 2025 melalui penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi pemerintah mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Langkah tersebut menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan usaha tambang. Kemampuan perusahaan menghasilkan mineral dan batu bara harus berjalan bersama pemenuhan kewajiban pemulihan lahan.

Bahlil juga mengarahkan penataan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan agar tanggung jawab perusahaan tetap melekat sepanjang kegiatan pertambangan.

Di luar aspek lingkungan, pemerintah mendorong manfaat ekonomi tambang lebih banyak dirasakan masyarakat daerah penghasil. Salah satu jalurnya ialah memperluas kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.

“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” harapnya.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin tambang diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi.

Keterlibatan usaha setempat diharapkan menggerakkan layanan pendukung, mulai dari angkutan, bengkel, hingga penginapan. Meski demikian, kontraktor daerah tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral