- (ANTARA/I.C. Senjaya)
Hasil Penggeledahan Kantor Bea Cukai Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang, serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan sejumlah uang.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Budi mengatakan KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rangkaian penggeledahan tersebut.
- ANTARA/Galih Herlambang
"Untuk nominalnya masih proses penghitungan," katanya.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci, terkait uang sitaan dari dua lokasi penggeledahan tersebut.
Menurutnya, KPK akan menganalisis lebih lanjut sejumlah barang bukti yang sudah disita tersebut.
"Selanjutnya, dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Dalam penggeledahan yang dilaksanakan sejak pagi hingga siang tersebut, petugas KPK membawa kardus dan tas koper dari gedung kantor bea cukai.
Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Joko Sartono membenarkan adanya kegiatan KPK di institusi tersebut.
"Tadi, tim KPK melakukan pemeriksaan," katanya.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detil pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan KPK itu.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melaksanakan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kamis (29/10).
Pada 28 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. (ant/muu)