- tim tvOne
SPI Jatim Dorong Advokat Lebih Aktif Membela Masyarakat yang Terjerat Persoalan Hukum
Surabaya, tvOnenews.com — Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Jawa Timur diminta mengambil peran lebih luas dalam mengawal penegakan hukum di masyarakat. Sejumlah persoalan hukum, mulai dari dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, sengketa pertanahan, hingga masalah ketenagakerjaan, menjadi isu yang perlu mendapat perhatian organisasi advokat tersebut.
Ketua DPP SPI Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., meminta kepengurusan DPD SPI Jawa Timur di bawah pimpinan Otman Ralabi segera memetakan berbagai persoalan hukum di wilayah Jawa Timur. Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan organisasi advokat tidak hanya berorientasi pada kepentingan internal dan profesi anggotanya.
“Harapan saya, Pak Otman dan seluruh kepengurusannya melakukan konsolidasi. Kedua, paling tidak ada lima DPC lagi yang harus dibentuk. Ketiga, menginventarisasi persoalan-persoalan hukum yang ada di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Menurut Trimedya, pemetaan persoalan hukum perlu diikuti dengan upaya membangun sinergi bersama kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Dengan demikian, SPI dapat turut mengawal proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Singkatnya, SPI ini harus berbunyi di Jawa Timur. Tidak hanya memikirkan diri sendiri sebagai advokat dan organisasi, tetapi juga harus peduli terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang teraniaya secara hukum,” tandas Trimedya.
Selain persoalan korupsi, Trimedya turut menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi sehingga tidak digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan secara politik.
Perhatian terhadap penegakan hukum juga disampaikan Ketua DPD SPI Jawa Timur Otman Ralabi. Ia menilai penguatan organisasi advokat perlu dibarengi dengan penjagaan independensi dan penegakan kode etik profesi.
Otman mengatakan, perkembangan teknologi menuntut advokat untuk terus meningkatkan kemampuan agar tetap mampu menjalankan tugas profesionalnya.
“Teknologi memang perlu dan kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangannya. Namun, advokat juga harus terus meningkatkan kemampuan agar tidak kehilangan peran dan profesionalitasnya di masa depan,” ujar Otman.
Ia juga menyoroti persoalan advokat yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik di suatu organisasi, tetapi kemudian bergabung dengan organisasi advokat lainnya. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengganggu penegakan etika dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.