- ANTARA/Fath Putra Mulya
Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal proses serta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita.
Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain pemulihan korban, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dan membuka garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali normal.
Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak kepolisian, yayasan, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut. (ant)