news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang pria berinisial NA (31) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mengedarkan uang palsu..
Sumber :
  • Antara

Bisnis Narkoba Pakai Uang Palsu di Kampung Ambon Jakbar, Pelaku: Rencana Mau Beli Lagi Rp20 Juta

Seorang pria berinisial NA (31) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mengedarkan uang palsu. 
Senin, 2 November 2026 - 15:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial NA (31) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mengedarkan uang palsu. 

Parahnya, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis etomidate atau pod di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, mengungkapkan bahwa NA ditangkap di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, pada Sabtu (31/10). Dalam pemeriksaan, pelaku blak-blakan soal aksinya.

"Dalam pemeriksaan, NA mengaku sebelumnya telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon," kata Rahis saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total mencapai Rp20 juta. 

Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut rencananya akan digunakan kembali untuk membeli barang yang sama.

"Uang senilai Rp20 juta yang diamankan itu juga diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa (etomidate) dengan harga sekitar Rp3 juta per unit," lanjut Rahis.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu. 

Setelah mengamankan NA, polisi melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok uang tersebut yang berinisial FA alias Ais.

Menurut keterangan NA, ia memperoleh uang palsu tersebut atas instruksi dari FA yang berdomisili di kawasan Sukmajaya, Depok. Sayangnya, saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, FA sudah tidak ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok," ujar Rahis.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan FA alias Ais ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran. 

Sementara itu, NA beserta barang bukti, termasuk dua ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, telah dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk proses hukum lebih lanjut. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral