news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua APAI, Paman Nurlette (tengah)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Buntut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri

Kapolda Jateng, Irjen Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma dilaporkan ke Divpropam Polri buntut penggeledahan di Pesantren Hamalatul Quran.
Senin, 2 November 2026 - 16:35 WIB
Editor :

Kemudian, saat mereka interogasi, ada seorang santriwati yang dihampiri dan disuruh tiarap. 

Setelah disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif.

Selain itu, saat pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, terdapat juga penangkapan terhadap beberapa santriwati. 

Nurlette juga menerangkan, yang sangat memilukan adalah ada anak seorang ustazah yang umurnya baru 3 dan 5 tahun dibawa oleh polisi secara paksa untuk diinterogasi lebih lanjut di kantor polisi.

“Ini tentu tidak mencerminkan rasa kemanusiaan. Nah, inilah yang kami melihat bahwa karena ada pelanggaran prosedural formal atau tindakan improsedural, kami datang membuat laporan ini untuk menguji SOP yang dijalankan oleh polisi itu sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak. Karena dugaan kami ini sangat bertentangan dan tidak sesuai,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik maupun penyelidik harus tunduk, patuh, dan taat terhadap UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi, mulai dari Pasal 28 sampai 28J tentang HAM, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Untuk memperkuat dugaan pelanggaran ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa sejumlah video, keterangan dari pihak Pondok Pesantren Hikmatul Quran, hasil surat edaran dari pondok pesantren, termasuk bukti-bukti komentar dari netizen yang memang punya persepsi negatif terhadap pondok pesantren itu. 

“Kami berharap kepada Bapak Kapolri dan kemudian Bapak Kepala Divisi Propam Mabes Polri, memanggil segera Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas, timpal dengan perbuatannya. Karena pelanggaran prosedural formal ini jangan dinormalisasikan. Ini tidak baik dalam negara hukum,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga memastikan bahwa berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan penggeledahan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral