news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kapolres Sukoharjo Hingga Kasat Reskrim Dinonaktifkan Buntut Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena hingga Kasat Reskrim, Iptu Agung Sedewo dinonaktifkan buntut penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Senin, 2 November 2026 - 18:02 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena hingga Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Agung Sedewo dinonaktifkan buntut penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) lalu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, juga terdapat dua anggota lainnya yang dinonaktifkan.

Adapin penonaktifan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Mabes Polri, pada Senin (2/11) hari ini.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP. Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Selasa (2/11).

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, tindakan kepada keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut. 

Sementara itu, Trunoyudo menuturkan, proses penegakan hukum saat ini juga masih berlangsung di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri. 

“Dalam proses dalam penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan berkeadilan dengan menjunjung profesionalisme, prosedural, dan proporsional. Hal ini juga merupakan komitmen adil dalam penegakan hukum, serta terbuka untuk diawasi, dengan tetap harus mengedepankan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Polri juga menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan. 

“Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim. Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak,” ungkapnya. (ars/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral