news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pekerja Kantor.
Sumber :
  • Freepik @yanalya

Punya BPJS Ketenagakerjaan Belum Tentu Dapat BSU 2026, Ini 6 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bantuan

BSU 2026 Rp900 ribu tidak diberikan kepada semua pekerja. Simak 6 kategori yang tidak memenuhi syarat menerima Bantuan Subsidi Upah.
Rabu, 4 November 2026 - 06:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000.

Karena itu, tidak semua pekerja otomatis berhak menerima bantuan, meskipun memiliki penghasilan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. 

Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu mengatur kriteria penerima, batas upah, serta mekanisme pemberian BSU.

Ada sejumlah kelompok yang secara tegas dikecualikan, sementara pekerja lainnya harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan.

Jika salah satu persyaratan utama tidak terpenuhi, pekerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Lantas, siapa saja yang tidak berhak mendapatkan BSU 2026? Berikut enam kategori yang perlu diketahui pekerja.

Enam Kategori Pekerja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut enam kategori pekerja yang tidak memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan BSU 2026.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN tidak termasuk kelompok yang berhak menerima BSU 2026. Bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam peraturan pemerintah.

Karena itu, pegawai yang berstatus sebagai ASN tidak dapat memperoleh bantuan tersebut, meskipun memiliki penghasilan bulanan dan memenuhi sejumlah kriteria lainnya.

2. Prajurit TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dikecualikan dari penerima BSU 2026. Ketentuan ini secara tegas tercantum dalam regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, prajurit TNI tidak termasuk sasaran program bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh.

3. Anggota Polri

Selain ASN dan prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak berhak menerima BSU 2026.

Pengecualian terhadap ketiga kelompok tersebut bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pekerja atau buruh yang menjadi sasaran program sesuai ketentuan pemerintah.

4. Bukan Warga Negara Indonesia atau Tidak Memiliki NIK

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan kewarganegaraan. Calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, pekerja yang tidak memenuhi ketentuan kewarganegaraan atau tidak memiliki NIK tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

NIK juga menjadi salah satu identitas yang digunakan dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima. 

Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan data kependudukannya sesuai dengan dokumen resmi.

5. Tidak Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyaluran BSU 2026.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Dengan demikian, pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif hingga periode tersebut tidak memenuhi persyaratan ini.

Perlu diketahui, aturan tersebut tidak menetapkan batas minimal masa kepesertaan, misalnya harus aktif selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun. Hal yang menjadi acuan adalah status aktif hingga Agustus 2026.

Pekerja dapat memastikan status kepesertaannya melalui perusahaan tempat bekerja atau layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki Upah Melebihi Batas yang Berlaku

Pemerintah menetapkan batas umum gaji atau upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Namun, batas tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh wilayah. Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas upah disesuaikan dengan UMK yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Adapun gaji yang diperiksa bukan semata-mata jumlah uang yang diterima pekerja pada saat ini, melainkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponennya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Oleh karena itu, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3.500.000 belum tentu langsung gugur sebagai calon penerima. Mereka perlu memeriksa batas upah yang berlaku di wilayah tempat bekerja.

Cara Memantau Informasi Penerima BSU 2026

Pekerja dapat mengikuti perkembangan penyaluran dan informasi penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk situs bsu.kemnaker.go.id.

Pastikan mengikuti petunjuk pengecekan terbaru yang diumumkan pemerintah. 

Jika laman tersebut masih menampilkan informasi program BSU tahun sebelumnya, jangan menganggap hasil pengecekan tersebut sebagai penetapan penerima BSU 2026.

Pekerja yang menemukan ketidaksesuaian data kepesertaan atau upah dapat menghubungi perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan informasi yang dilaporkan.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU. 

Jangan memberikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang tidak jelas, terlebih jika menjanjikan pencairan bantuan dengan meminta sejumlah biaya.

Informasi mengenai aturan dan perkembangan BSU 2026 dapat dipantau melalui situs resmi Kemnaker serta kanal komunikasi pemerintah.

(tsy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral