Baru Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya
- AI ChatGPT
tvOnenews.com - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga Agustus 2026.
Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Lantas, bisakah pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima BSU 2026?
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mensyaratkan calon penerima tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Namun, regulasi tidak mencantumkan batas minimal masa kepesertaan, seperti tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
Dengan demikian, ketentuan yang perlu diperhatikan bukan berapa lama pekerja telah menjadi peserta, melainkan apakah status kepesertaannya aktif hingga batas waktu yang ditentukan.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut juga mengatur persyaratan penerima, batas upah, serta besaran bantuan.
Pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana untuk periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.
Berikut ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan lainnya, nominal bantuan, dan cara memantau status penerima BSU 2026.
Ketentuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2026
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, salah satu persyaratan penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Artinya, status kepesertaan pada bulan tersebut menjadi salah satu acuan dalam proses penentuan penerima bantuan. Pekerja perlu memastikan perusahaan telah mendaftarkan dan melaporkan kepesertaannya sesuai ketentuan.
Meski demikian, peraturan tersebut tidak menetapkan masa kepesertaan minimum. Tidak ada ketentuan yang secara khusus mewajibkan pekerja telah terdaftar selama tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun.
Karena itu, pekerja yang baru terdaftar tetap perlu memperhatikan status kepesertaannya pada Agustus 2026.
Jika statusnya aktif hingga periode tersebut, persyaratan kepesertaan ini dapat terpenuhi, dengan catatan seluruh kriteria lainnya juga harus dipenuhi.
Selain itu, pekerja perlu memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut menjadi salah satu acuan untuk memeriksa persyaratan batas gaji penerima BSU.
Load more