News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, apakah pekerja tetap bisa mendapat BSU 2026 Rp900 ribu? Simak ketentuan masa kepesertaan dan syarat lengkapnya.
Selasa, 3 November 2026 - 11:31 WIB
Ilustrasi BSU 2026
Sumber :
  • AI ChatGPT

tvOnenews.com - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga Agustus 2026.

Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bisakah pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima BSU 2026?

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mensyaratkan calon penerima tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Namun, regulasi tidak mencantumkan batas minimal masa kepesertaan, seperti tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.

Dengan demikian, ketentuan yang perlu diperhatikan bukan berapa lama pekerja telah menjadi peserta, melainkan apakah status kepesertaannya aktif hingga batas waktu yang ditentukan.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut juga mengatur persyaratan penerima, batas upah, serta besaran bantuan.

Pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana untuk periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.

Berikut ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan lainnya, nominal bantuan, dan cara memantau status penerima BSU 2026.

Ketentuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2026

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, salah satu persyaratan penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Artinya, status kepesertaan pada bulan tersebut menjadi salah satu acuan dalam proses penentuan penerima bantuan. Pekerja perlu memastikan perusahaan telah mendaftarkan dan melaporkan kepesertaannya sesuai ketentuan.

Meski demikian, peraturan tersebut tidak menetapkan masa kepesertaan minimum. Tidak ada ketentuan yang secara khusus mewajibkan pekerja telah terdaftar selama tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun.

Karena itu, pekerja yang baru terdaftar tetap perlu memperhatikan status kepesertaannya pada Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika statusnya aktif hingga periode tersebut, persyaratan kepesertaan ini dapat terpenuhi, dengan catatan seluruh kriteria lainnya juga harus dipenuhi.

Selain itu, pekerja perlu memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut menjadi salah satu acuan untuk memeriksa persyaratan batas gaji penerima BSU.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masalah Keamanan, Duel Timnas Indonesia Kontra Yordania Berpotensi Dipindah ke Turki

Masalah Keamanan, Duel Timnas Indonesia Kontra Yordania Berpotensi Dipindah ke Turki

Media Timur Tengah turut mengulas kemungkinan bahwa pertandingan Timnas Indonesia melawan Yordania akan dipindah ke Turki. Sebelumnya, laga ini harusnya dilaksanakan di Amman, Yordania.
PNM Hadir Jaga Harapan Masyarakat saat Air Bersih Tak Lagi Mudah Didapat

PNM Hadir Jaga Harapan Masyarakat saat Air Bersih Tak Lagi Mudah Didapat

Melalui PNM Peduli, perusahaan menghadirkan bantuan air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan, sekaligus mendukung penyediaan sarana air bersih dan sanitasi di sejumlah wilayah.
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Ratusan Pebulutangkis Muda dari Berbagai Negara Ramaikan Ajang MilkLife Superliga Junior 2026 Sepanjang Pekan Ini

Ratusan Pebulutangkis Muda dari Berbagai Negara Ramaikan Ajang MilkLife Superliga Junior 2026 Sepanjang Pekan Ini

Turnamen bulutangkis junior beregu MilkLife Superliga Junior 2026 yang diselenggarakan oleh Bakti Olahraga Djarum Foundation kembali berlangsung pada pekan ini.
Kabar Duka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting Meninggal Dunia

Kabar Duka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting Meninggal Dunia

Kabar duka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting meninggal dunia. Dilansir dari berbagai sumber, Gindo pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Menakar Standar Keselamatan dan Kemewahan Berkelas Kenegaraan Hongqi E-HS9

Menakar Standar Keselamatan dan Kemewahan Berkelas Kenegaraan Hongqi E-HS9

Berbekal rating lima bintang Euro NCAP 2025, Hongqi E-HS9 mengintegrasikan struktur bodi berkekuatan ekstra, teknologi bantu pengemudi, dan sistem pengaman baterai tingkat tinggi.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM yang juga CEO Liga Malaysia (MFL) ini memastikan para pemain tersebut tetap berstatus sebagai rakyat Malaysia setelah masa sanksi mereka resmi berakhir pada 1 November 2026 lalu.
Selengkapnya

Viral