news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Fakta-Fakta Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Sosok "SU" Masih Diperiksa hingga Para Pengusaha Turut Disadap

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal. Inilah deretan fakta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Rabu, 4 November 2026 - 11:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah deretan fakta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Fakta-fakta ini terangkum berdasarkan pernyataan pihak kepolisian saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

1. Terjadi pada Periode 2025-2026

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal.

Dia menyebut para periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur.

“Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi,” katanya.

Dia menyebut nomor-nomor tersebut disadap tanpa ada kaitannya atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyidikan dan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

2. Laporan Polisi Dibuat pada 30 Oktober 2026

Asep mengatakan laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026. Dia menerangkan pada bulan Oktober 2026 lalu, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer LIMS.

“Pelapor selaku petugas yang tahu hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” ujarnya.

3. LSP, ASN dan EH Ditetapkan sebagai Tersangka, SU Masih Diperiksa 

Selain melakukan penyidikan dan penyelidikan, Asep mengatakan Bareskrim juga memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Sejumlah barang bukti disita mulai dari 11 unit HP, satu unit iPad dan empat flashdisk.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka: LSP, ASN, EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” terangnya.

4. Orang-Orang yang Diduga Disadap

Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha.

5. Modus Operandi

Pada periode 2025-2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP.

Kemudian, dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada Oktober 2026 untuk hilangkan jejak.

“Kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 dimana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan Undang-Undang,” ucapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral