News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Orang Sadap Ponsel Presiden Prabowo, Menko Yusril Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra turut merespons kabar dugaan makar dengan pengyadapan.
Selasa, 3 November 2026 - 22:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga Jenderal aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra turut merespons kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut tak ada indikasi makar terkait dugaan penyadapan yang dilakukan oleh tiga jenderal polisi aktif tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," ujar Yusril Ihza di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril memparkan perbuatan makar berupa adanya upaya memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menekankan tidak ada indikasi percobaan makar dalam perkara penyadapan tersebut.

"Di samping itu ada pasal-pasal lain tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya. Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan serangkaian penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage-proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Adapun terhadap para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1).(raa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Habib Bahar bin Smith menilai konten kreator Herri Pras tidak memiliki kapasitas mengkritik tokoh agama, terutama ulama terutama melalui konten media sosial.
Gerindra Tegaskan Sudah Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Imbas Kasus Narkoba

Gerindra Tegaskan Sudah Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Imbas Kasus Narkoba

Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan mereka telah dipecat sebagai legislator dalam sidang yang dilaksanakan 8 Oktober 2026 lalu.
Gebrakan Inovasi Daerah di IGA 2026: Dari Patin Jadi Lumbung Pangan hingga Batang Sawit Jadi Gula

Gebrakan Inovasi Daerah di IGA 2026: Dari Patin Jadi Lumbung Pangan hingga Batang Sawit Jadi Gula

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) menggelar rangkaian kegiatan Innovative Government Award (IGA) 2026.
Dayung, Bulu Tangkis Hingga Panjat Tebing Tak Masuk SEA Games 2027 Malaysia, NOC Indonesia Soroti Keputusan SEAGF

Dayung, Bulu Tangkis Hingga Panjat Tebing Tak Masuk SEA Games 2027 Malaysia, NOC Indonesia Soroti Keputusan SEAGF

Southeast Asian Games Federation (SEAGF) secara mengejutkan tak memasukan sejumlah cabang olahraga populer pada daftar final cabor untuk SEA Games 2027 Malaysia
Imbas Piala Asia 2027, Laga Minggu ke-13 Liga Pro Saudi 2026/2027 Resmi Diundur

Imbas Piala Asia 2027, Laga Minggu ke-13 Liga Pro Saudi 2026/2027 Resmi Diundur

Pihak AFC mengumumkan penggeseran jadwal Piala Asia 2027, yang secara langsung berdampak pada seluruh agenda kompetisi domestik dan antarklub di kawasan Asia, termasuk Liga Pro Saudi.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Platform media sosial TikTok dan Instagram belakangan dihebohkan oleh perburuan masif warganet terhadap pasangan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Egar - Fina
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral