- Gemini Generated AI
Pakar Hukum Bongkar Tiga Syarat Mutlak Penyadapan agar Tidak Dianggap Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting lainnya oleh tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH terus menuai sorotan.
Pakar Hukum Administrasi Negara dan Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menegaskan bahwa penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi tiga unsur utama agar sah; kewenangan, prosedur, dan substansi.
"Kalau kita melihat dari aspek kewenangan, kepolisian itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan sepanjang memenuhi kriteria tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum," ujar Tedi di Purwokerto, Rabu (4/11).
Tedi menjelaskan bahwa perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) tidak bisa digunakan sembarangan.
Aspek prosedur mewajibkan adanya verifikasi administratif, otorisasi pimpinan, hingga izin tertulis dari pengadilan.
"Sepanjang prosedur itu tidak terpenuhi, maka aspek prosedurnya tidak dianggap sah," tegas Guru Besar bidang Politik Hukum Administrasi Kepegawaian tersebut.
Selain itu, unsur substansi pun menjadi krusial. Jika penyadapan dilakukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, maka tindakan tersebut otomatis melanggar aturan.
Tedi menilai, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang, yang secara hukum berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Turut diketahui bahwa saat ini proses investigasi mendalam terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. (ant/dpi)