- Tangkapan layar Youtube tvOnenews
Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Bertambah Jadi 4 Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka terhadap kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto, di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Lebih lanjut, Suhermanto menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang hasil kesimpulannya bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Adapun Suhermanto menerangkan tersangka SU berperan sebagai dewan pembina dari monitoring center (MC) Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ungkapnya.
Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access ancaman pidana 6 tahun, dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni inisial LSP, ASN, dan EH.
Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage-proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menyebutkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, Prabowo Subianto hingga pejabat negara lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucapnya.