news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto (kanan)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polri Belum Menahan SU Tersangka SU Baru Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Subianto: Kondisi Sakit

Polri belum melakukan penahanan terhadap SU, tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 
Kamis, 5 November 2026 - 20:53 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polri belum melakukan penahanan terhadap SU, tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tersangka SU belum ditahan lantaran sakit stroke. 

“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkap Suhermanto, di Mabes Polri, Kamis (5/11).

Sementara itu, Suhermanto menegaskan, hingga saat ini jumlah tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto berjumlah empat orang. 

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob.

“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Sebanyak 3 tersangka lainnya dilakukan penahanan di Mako Brimob,” ujar Suhermanto.

Kemudian, Suhermanto menjelaskan, saat ini pihaknya jug telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, kemudian saksi ahli sebanyak 5 orang yang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka terhadap kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto, di Mabes Polri, Kamis (5/11).

Lebih lanjut, Suhermanto menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang hasil kesimpulannya bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.  

Adapun Suhermanto menerangkan tersangka SU berpean sebagai dewan pembina dari monitoring center (MC) Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.  

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ungkapnya. (ars/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral