Peran SU Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Subianto: Pemberi Izin Penyadapan-Penghapusan File
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polri mengungkap peran SU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tersangka saat ini diketahui sebagai pembina dari monitoring center Bareskrim Polri.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Dimana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” terang Suhermanto, di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Sementara itu, Suhermanto menjelaskan, dalam perkara ini yang bersangkutan berperan memberikan izin penyadapan terhadap tersangka EH dan AS.
“Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ungkap Suhermanto.
Kemudian, Suhermanto menerangkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU memberikan izin penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.
Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 (ilegal akses) ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE (penghapusan sistem informasi elektronik) dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka terhadap kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni LSP, ASN, dan EH.
“Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto, di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Lebih lanjut, Suhermanto menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang hasil kesimpulannya bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Adapun Suhermanto menerangkan tersangka SU berpean sebagai dewan pembina dari monitoring center (MC) Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
Load more