- Tangkapan layar Youtube tvOnenews
Kapolri Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo, Dipimpin Kabareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim khusus ini dibentuk sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan kepada publik, khalayak.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespon informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan, tim khusus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.
Nantinya proses pendalaman terhadap perkara ini akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.
“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Trunoyudo.
Kemudian, Trunoyudo menuturkan, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, saat ini total tersangka penyadapan ilegal, yakni sebanyak 4 orang.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang,” terangnya.
Kemudian, Suhermanto menyebutkan, 3 tersangka telah dilakukan penahanan di Mako Brimob. Dan terhadap tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke.
Adapun jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada sebanyak 13 orang, saksi ahli sebanyak 5 orang, terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang. (ars/dpi)