news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • tvOnenews

Audit Forensik Perbankan Dinilai Perlu dalam Pembuktian TPPU Febrie Adriansyah

Saksi kunci yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho turut memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Jumat, 6 November 2026 - 16:40 WIB
Reporter:
Editor :

"Dalih retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan entitas swasta dan perantara memang sering kali berada di wilayah abu-abu. Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," tegasnya.

Sementara, Fajar turut menyorot sudut pandang hukum pidana materiil persidangan ini turut diuji melalui parameter doktrinal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023). 

Fajar menekankan pentingnya kembali kepada prinsip dasar pertanggungjawaban pidana modern yang menolak doktrin pemidanaan kolektif atau berbasis asumsi semata.

"Mengacu pada KUHP terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), prinsip pertanggungjawaban personal dan asas kesalahan (mens rea) sangat dikedepankan. Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," papar Fajar.

Lebih lanjut, ia menyebut apabila hingga akhir agenda pembuktian penuntut umum gagal merajut benang merah kausalitas yang menghubungkan terdakwa dengan barang bukti atau aliran dana tersebut, maka prinsip universal dalam hukum pidana tidak boleh diabaikan.

"Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas (causal nexus) yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir," pungkasnya.(raa/muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral