news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi penyadapan elektronik..
Sumber :
  • Gemini Generated AI

Kuasa Hukum Irjen Ahrie Sonta Angkat Bicara, Sebut Kliennya akan Kooperatif

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 
Jumat, 6 November 2026 - 17:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus penyadapan ilegal yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution buka suara melalui kuasa hukumnya Krisna Murti.

Krisna memaparkan jika kliennya tersebut bakal bersikap kooperatif terkait perkara dugaan penyadapan ilegal itu.

"Saat ini proses hukum masih berjalan kami akan kooperatif terhadap proses hukum," kata Krisna lewat rekaman videonya yang diterima pada Jumat (6/11/2026).

Ia menekankan langkah tersebut dipilih Ahrie Sonta untuk membuka dugaan penyadapan ilegal itu secara terang benderang.

"Kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," jelasnya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim khusus ini dibentuk sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan kepada publik, khalayak. 

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespon informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan, tim khusus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. 

Nantinya proses pendalaman terhadap perkara ini akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.

“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Trunoyudo.

Kemudian Trunoyudo menuturkan, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, saat ini total tersangka penyadapan ilegal sebanyak 4 orang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral