Golkar Tegaskan Penyadapan Ilegal Tokoh Politik dapat Mengancam Demokrasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji menilai penyadapan ilegal yang ditujukan ke sejumlah tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan bisa mengancam demokrasi bangsa.
Sarmuji mengaku bersyukur bahwa kasus penyadapan ilegal segera ditindak aparat kepolisian, bahkan menjadi perhatian serius bagi Presiden yang turut diduga disadap.
Hal itu diungkap oleh Sarmuji usai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
"Kalau nggak (ditindak), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," kata Sarmuji.
Ia menegaskan bahwa penyadapan ilegal adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat, apalagi ditujukan kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Di samping itu, ia juga mengatakan sudah saatnya DPR RI memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan guna meminimalisasi tindakan-tindakan di luar hukum tersebut.
Menurut dia, RUU itu sebenarnya sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Adapun penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit setelah terkena stroke.
Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru, maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU. (ant)
Load more