- YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Apresiasi Dedi Mulyadi untuk Polri Usut Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dorong Kesetaraan Hukum
Terbaru, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka yang keempat, yakni berinisial SU terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden Prabowo.
"Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hap)