- Istimewa
Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan kebijakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Keputusan kebijakan ini menyasar lintas profesi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka kita mulai hari ini memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, pembahasan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah dilakukan sejak Agustus lalu. Saat itu, kebijakan yang disepakati pemerintah dan DPR hanya mencakup guru P3K paruh waktu.
Namun, hasil pembahasan terbaru memperluas cakupan kebijakan tersebut sehingga berlaku bagi pegawai dari berbagai bidang pekerjaan.
Berikut daftar profesi PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan perubahan status menjadi P3K penuh waktu:
- Guru
Tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok yang masuk dalam kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sebelumnya, profesi ini menjadi fokus awal pembahasan pemerintah dan DPR.
- Dosen
Selain guru, dosen juga termasuk tenaga pendidikan yang akan memperoleh perubahan status kepegawaian tersebut.
- Petugas pemadam kebakaran (Damkar)
Kebijakan ini turut menyasar personel pemadam kebakaran yang selama ini menjalankan tugas pelayanan dan penanganan keadaan darurat.
- Tenaga medis dan kesehatan
Pegawai yang bekerja di sektor pelayanan kesehatan maupun medis juga akan mendapatkan perlakuan serupa melalui kebijakan pemerintah.
- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Petugas Satpol PP turut masuk dalam daftar profesi lintas bidang yang tercakup dalam pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Tenaga Teknis, Tenaga Pelayanan, Tenaga Pelaksana hingga Profesi Lainnya
Kebijakan pemerintah menetapkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga mencakup pada pegawai yang menjadi tenaga teknis, tenaga pelayanan, tenaga pelaksana, hingga berbagai profesi lainnya.
PPPK Penuh Waktu Lintas Profesi Bisa Seleksi CPNS
Prasetyo menambahkan, pemerintah dan DPR juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu dari berbagai profesi untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu), mereka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ucapnya.
Menariknya, selain perubahan status kepegawaian, pemerintah menyepakati perpanjangan perjanjian kerja untuk guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru. Setidaknya mereka tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, perpanjangan perjanjian kerja tersebut juga menyasar pada 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Prasetyo menambahkan bahwa, perpanjangan serupa juga akan diberlakukan untuk tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang statusnya masih menjadi non-ASN.
"Di tengah segala permasalahan yang kita hadapi bersama-sama, kami berkomitmen untuk satu per satu mari kita selesaikan," tukasnya.
(ant/hap)