Ratusan Pegawai Kemensos Kena PHK hingga Penurunan Jabatan Usai Terlibat Judi Online
- Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat setelah terbukti terlibat judi online (judol).
Sanksi berat yang diberikan berupan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sanksi yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemecatan.
Total Kemensos menjatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).Â
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap data 1.900 lebih pegawai yang sebelumnya diterima dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sebelumnya melaporkan 1.900 pegawai Kemensos dipusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.
"Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen," kata Gus Ipul sapaan Mensos Saifullah Yusuf.
Gus Ipul memastikan pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Satu ya, satu," cetusnya.
Mensos menambahkan selain hukuman berat, Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai (37,84 persen) melakukan pelanggaran disiplin ringan dan 561 pegawai (29,53 persen) melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Tingkat sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2023 berdasarkan parameter intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu penayangan judol saat jam kerja atau di luar jam kerja.
"Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik," kata Mensos Saifullah Yusuf. (ant/muu)
Load more