Polisi tetapkan 6 tersangka untuk kasus penistaan agama oleh karyawan Holywings Indonesia.
Sumber :
  • Antara

Ini Motif Holywings Buat Konten Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:04 WIB

Jakarta - Polisi menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan karyawan Holywings Indonesia, setelah mengunggah promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria.

Pada Jumat (24/6/2022) petang, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.

Dalam hitungan jam setelah pemeriksaan itu, polisi meningkatkan status hukum 6 orang dari tim kreatif dan promosi Holywings.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.

Dari pemeriksaan polisi terhadap tim kreatif dan promosi Holywings Indonesia itu terungkap, bahwa motif konten "Muhammad dan Maria" adalah untuk menarik pengunjung. Sebab, menurut para tersangka, ada gerai yang kurang pengunjung. 

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka merupakan EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral