news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu gerai Holywings di Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOne

Promo Miras Holywings, Kecaman dan Pelaporan Hingga Aksi Konvoi. Akhirnya Enam Orang Jadi Tersangka dan Jeratan Pidana 

Promo minuman keras "Muhammad-Maria" ala Holywings tuai kontroversi. Dulu kafe ini bikin heboh karena langgar PPKM, kini dikecam gegara promosi "kelewat batas".
Minggu, 26 Juni 2022 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jangan Terprovokasi

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian. "Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," kata Endra Zulpan.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional. "Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra. (ito)

Ikuti Perkembangan Informasi Terkini dan Teraktual, Jangan Lupa Subscribe:

 

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral