news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu gerai Holywings di Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOne

Promo Miras Holywings, Kecaman dan Pelaporan Hingga Aksi Konvoi. Akhirnya Enam Orang Jadi Tersangka dan Jeratan Pidana 

Promo minuman keras "Muhammad-Maria" ala Holywings tuai kontroversi. Dulu kafe ini bikin heboh karena langgar PPKM, kini dikecam gegara promosi "kelewat batas".
Minggu, 26 Juni 2022 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Tindakan Polisi

Dalam kasus ini, polisi bertindak cepat. Polisi mengungkap alasan Holywings memakai nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosinya. Yakni untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet yang targetnya di bawah 60 persen.

"Tadi kami sampaikan bahwa motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers, Jumat (23/6/2022).

Polisi tak hanya berhenti sampai di situ untuk mencari motif alasan penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi akan terus mendalami. "Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.

Polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan enam tersengka. "Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request

Jeratan Pasal

Polisi menjerat para tersangka kasus promo miras hollywings dengan Pasal Penistaan Agama. Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
03:11
07:15
06:13
15:24
04:57

Viral