Polisi Amankan Sejumlah Simpatisan HRS yang Ricuh di Depan PT DKI Jakarta.
Sumber :
  • Fahada Indi

HRS Tetap Divonis Empat Tahun Penjara, Massa Pendukung Rusuh Dekat Pengadilan

Senin, 30 Agustus 2021 - 13:52 WIB

Jakarta – Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) bentrok dengan petugas tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8). Kericuhan itu terjadi saat HRS menjalani sidang vonis banding kasus tes swab RS Ummi. Dalam sidang tersebut, hakim menguatkan vonis sebelumnya yakni empat tahun penjara untuk Rizieq.

Keributan antara massa dengan aparat keamanan berlangsung di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Orang-orang yang diyakini sebagai pendukung HRS itu datang dalam jumlah banyak dengan menggunakan truk. Mereka tetap berupaya mendekati lokasi sidang meski polisi telah menutup jalan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mengalihkan arus lalu lintas.

Di depan gedung, simpatisan HRS mencoba menerobos barikade dan melempari petugas dengan batu. Polisi kemudian menghalau massa dengan melemparkan gas air mata. Para pendukung  Rizieq itu kemudian berhasil dipukul mundur.

Beberapa orang yang melawan dan dianggap melakukan provokasi diamankan. Jumlahnya ada belasan orang. Mereka dimasukkan ke mobil tahanan yang diparkir di lokasi.

Kericuhan tersebut berlangsung sekitar 20 menit usai pembacaaan putusan.

Sidang tersebut memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa HRS, Dokter Andi Tatat, dan menantu HRS Hanif Alatas. Pengadilan Tinggi tetap memvonis empat tahun penjara untuk Rizieq dan satu tahun penjara untuk dua orang lainnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral