Pemprov DKI Menyegel Outlet Holywings yang Ada di Jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Sumber :
  • tim tvOne/Ong Suherman

Satpol PP DKI Segel Outlet Holywings Kelapa Gading Jakarta Utara

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:55 WIB

Arifin menambahkan, penutupan tempat usaha tersebut mengacu pada surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.

Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
00:52
01:49
01:18
14:22
10:10
Viral