Ilustrasi Tarian Papua.
Sumber :
  • Sumber : Kantor Penghubung Papua

Pemekaran Provinsi Papua, Puan maharani Pastikan Jaminan Hak Masyarakat Asli

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:44 WIB

Ia mengatakan kebijakan pemekaran di Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, yakni berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan pada 16 Juli 2021.

"Pondasi dari ketiga RUU tersebut adalah pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, papua Pegunungan, dan Papua Selatan di tingkat satu. Seluruh fraksi menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu bersama pemerintah dan DPD RI.

Pembentukan tiga wilayah tersebut sebelumnya sempat diprotes oleh Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku pernah mengusulkan pemekaran Papua menjadi tujuh provinsi yang sesuai dengan jumlah wilayah adat. Dirinya mengaku sudah pernah mengusulkan pemekaran Papua itu pada 2012 lalu.

Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak mendapat restu pemerintah pusat ketika itu. Enembe mengatakan malah pemerintah pusat di Jakarta secara sepihak membentuk dua hingga tiga provinsi baru.

"Sehingga soal DOB, harus bentuk tujuh provinsi. Tidak ada tiga atau dua provinsi, harus tujuh," kata Enembe seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Papua, Kamis (16/6). (syf/PPK)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral