Dok. Pesawat Lion Air JT-610 yang Jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat.
Sumber :
  • tvOne

Mengenang Tragedi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 yang Dananya Diduga Ditilep ACT Senilai Rp 138 Miliar

Sabtu, 9 Juli 2022 - 18:08 WIB

Jakarta - Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air Boing JT-610 kembali terangkat ke publik usai munculnya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, pihak Boeing mengeluarkan dana sosial atau CSR kepada para korban sebesar Rp 138 Miliar dan dana tersebut dikelola oleh ACT.

"Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018. Total dana sosial sebesar Rp 138 miliar," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Diketahui, tepat pada pada 29 Oktober 2018 terjadi kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT- 610, rute Jakarta-Pangkal Pinang. 

Pesawat tersebut mengangkut 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru. Seluruh penumpang dinyatakan meninggal dunia.

Pesawat Lion Air JT-610 lepas landas pada pukul 06.20 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dengan rute Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral