Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

5 Perkembangan Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selasa, 19 Juli 2022 - 08:48 WIB

Menurut Listyo Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
 
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," sambungnya.

4. Kapolri membentuk Tim Gabungan Polri dan Komnas HAM


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan), Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri). (via Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk mengungkap kasus penembakan antar anggota kepolisian, Kapolri telah membentuk tim gabungan. Tim gabungan ini juga  melibatkan pihak internal dan eksternal.
 
Tim tersebut beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa unsur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
 
Kapolri juga melibatkan mitra kepolisian yakni Kompolnas dan pihak eksternal yaitu Komnas HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menjawab rasa keadilan dan harus terungkap demi integritas Polri.

"Ini untuk menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, termasuk bagi publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (15/7).

"Yang perlu digaris bawahi adalah menjaga integritas hukum, terutama menjaga integritas Polri dan integritas Komnas HAM sebagai bagian dari lembaga pengawasan," lanjutnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral